Memahami Pajak di Indonesia berdasarkan Jenisnya

Pajak adalah unsur yang sangat penting dalam suatu Negara, karena menjadi salah satu pemasukan Negara untuk membiayai Pembangunan dan program-program pemerintah lainnya.

Pajak juga memiliki fungsi yang sangat strategis bagi berlangsungnya Pembangunan suatu Negara.

Dirangkum dari Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet AB Terpadu, Sistem pajak di Indonesia memiliki berbagai jenis yang dapat dikelompokkan berdasarkan beberapa kriteria, seperti golongan, sifat dan lembaga pemungutnya.

Lebih jauh mengenai pengelompokkan pajak ini, dibawah ini sudah kami rangkum penjelasannya supaya lebih mudah dimengerti oleh pembaca.

Pengelompokkan Pajak Berdasarkan Jenis Pajak:

Jenis Pajak Menurut Golongan

Didasarkan pada Golongan nya, jenis pajak ada 2 Golongan:

  1. Pajak Langsung, 

    Pajak Langsung yaitu pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain dan harus menjadi beban langsung wajip pajak yang bersangkutan, seperti misalnya Pajak Penghasilan (PPh).

    Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak langsung. PPh dikenakan langsung kepada wajib pajak yang menerima penghasilan, dan tidak dapat dialihkan kepada wajib pajak lain. Hal tersebut berarti bahwa individu atau entitas yang memperoleh penghasilan adalah yang bertanggung atas pembayaran PPh sesuai dengan penghasilan yang mereka proleh.

    2. Pajak Tidak Langsung

      Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain, seperti contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

      Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak tak langsung. PPN seharusnya dikenakan pada penjual yang menambahkan nilai kepada barang atau jasa yang dijualnya.

      Walaupun demikian, pada prakteknya, penjual memiliki fleksibilitas untuk menggeser beban PPN kepada pembeli (pihak lain). Itu artinya, dalam transaksi komersial, biaya PPN dapat ditanggung oleh pembeli akhir. Meskipun penjual yang mengumpulkan PPN, pembeli yang akhirnya membayar pajak ini

        Jenis Pajak Menurut Sifatnya

        Menurut sifatnya, pajak dibagi 2 jenis:

        1. Pajak Subjektif

          Pajak subjektif yaitu jenis pajak yang didasarkan pada keadaan subjek pajaknya, yang memperhatikan keadaan diri wajib pajak, yang selanjutnya mencari syarat objektifnya. Dalam hal ini hal utama yang perlu menjadi perhatian adalah pada individu atau entitas yang membayar pajak.

          Contoh yang paling umum dari pajak subjektif adalah Pajak Penghasilan (PPh)

          2. Pajak Objektif

            Pajak Objektif adalah jenis pajak yang didasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan situasi atau keadaan diri wajib pajak. Dalam hal ini, fokus utama adalah pada apa yang dikenakan pajak dan bukan pada siapa yang mebayar pajak tersebut.

            Beberapa contoh yang tepat untuk pajak Objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan seperti misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

            PPN adalah pajak yang dikenakan pada peningkatan nilai suatu barang atau jasa. Ini artinya bahwa pajak ini akan tetap sama untuk semua orang yang membeli barang atau jasa yang sama, tanpa memperhatikan pendapatan atau keadaan mereka.

            PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada penjualan barang mewah, yang juga diberlakukan sama kepada semua orang atau pembeli tanpa memperhatikan penghasilan dan keadaan mereka.

            Demikian juga dengan Pajak Bumi dan Bangunan, yang dikenakan pada property tanah dan bangunan berdasarkan karakteristik property itu sendiri, tanpa melihat keadaan pemiliknya.

            Jenis Pajak Menurut Pemungutannya

            Berdasarkan Pemungutannya, Jenis Pajak ada 2 macam:

            1. Pajak Pusat (Negara)

                Pajak pusat merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dimana pungutan yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak baik itu orang pribadi maupun badan kepada pemerintah pusat.

                Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan diperuntukkan untuk membiayai pengeluaran Negara.

                Pajak Pusat ini terdiri dari 2 macam :

                a. Pemungutan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak
                Jenis Pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak, terdiri dari :

                  • Pajak Penghasilan (PPh)
                  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
                  • Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
                  • Pajak Bumi & Bangunan (PBB)
                  • Bea Perolehan Ha katas Tanah/Bangunan
                  • Bea Materai

                  b. Pemungutan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea & Cukai
                  Jenis Pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea & Cukai,terdiri dari :

                    • Bea Masuk
                    • Cukai

                    2. Pajak Daerah

                      Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

                      Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi dan yang dipungut juga oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota.

                      a. Pemerintah Provinsi

                        Pemerintah propinsi adalah lembaga yang melakukan Pemungutan Pajak dari wajib pajak yang terdiri atas:

                        • Pajak Kendaraan Bermotor dan kendaraan di atas air
                        • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor & Kendaraan di atas air
                        • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
                        • Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air
                        • Bawah Tanah dan Air Permukaan

                        b. Pemerintah Kabupaten/Kota

                          Pemerintah Kabupaten/ Kota adalah lembaga melakukan Pemungutan Pajak dari wajib pajak atas jenis-jenis pajak di bawah ini:

                          • Pajak Hotel
                          • Pajak Restoran
                          • Pajak Hiburan
                          • Pajak Reklame
                          • Pajak Penerangan Jalan
                          • Pajak Pengambilan Bahan Galian
                          • Golongan C
                          • Pajak Parkir

                          Pengelompokan pajak bukan hanya berdasarkan kepada lembaga pemungutnya, akan tetapi pajak juga dapat dibedakan menjadi dua kategori berdasarkan sifatnya:

                          1. Pajak Final

                            PPh Final berarti pajak yang sudah selesai atau dikenakan langsung saat Wajib Pajak menerima penghasilan.

                            Pajak final adalah pajak yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak melalui pemungutan atau pemotongan oleh pihak lain dalam tahun berjalan. Pajak ini tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan pada total Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang pada akhir tahun saat pengisian SPT Tahunan PPh.

                            Contoh-contoh pajak final termasuk penghasilan dari bunga deposito, hadiah undian, transaksi saham, dan pengalihan harta.

                            2. Pajak Tidak Final

                              PPh Tidak Final merupakan jenis pajak penghasilan yang belum selesai atau masih diperhitungkan dengan jenis penghasilan lainnya. Di Indonesia, pada umumnya sebagian besar adalah pajak tidak final. Pajak ini telah dibayarkan oleh Wajib Pajak melalui pemungutan atau pemotongan oleh pihak lain dalam tahun berjalan, dan dapat dikreditkan pada total PPh yang terutang pada akhir tahun saat pengisian SPT Tahunan.

                              Contoh-contoh pajak tidak final yaitu PPh Pasal 21 (gaji, upah, honorarium untuk Wajib Pajak dalam negeri); PPh Pasal 22 (impor, bendaharawan, migas, lelang); PPh Pasal 23 (royalti, sewa selain tanah dan bangunan, jasa, dividen) dan masih banyak lagi.

                              Sumber:

                              • Sumber MODUL Pelatihan Pajak Terapan Brevet AB Terpadu
                              • Detik.com
                              • Pajak.co.id

                              Leave a Reply

                              Your email address will not be published. Required fields are marked *